Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja menggelar Rapat Kerja (Raker) 2022. Agenda ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut dari 11 hingga 14 Juli 2022 kemarin di JS Luwansa, Jakarta. Sepuluh komisioner yang sebelumnya telah dilantik pada tanggal 20 Juni 2022 lalu hadir semua di acara tersebut.
Dalam komisioner ini Dharma Oratmangun memegang jabatan sebagai Ketua LMKN. Selain itu dia juga menjadi perwakilan hak cipta bersama Andre Hehanusa, Waskito, Tito Sumarsono, dan Makki Omar. Selain itu ada Ikke Nurjanah, Bernard Nainggolan, Marcell Siahaan, Yessy Kurniawan, dan Johny Maukar yang merupakan perwakilan hak terkait.
Tarif Royalti Lagu dan Musik
Sebagaimana rilis dari Okezone, dalam raker tersebut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengajukan permintaan khusus pada LMKN dan Dewan Pengawas LMKN. Dia sangat berharap agar lembaga tersebut bisa membahas hal-hal yang berkaitan dengan sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu maupun musik.
Selain itu Anggoro juga ingin semuanya sistem tersebut lebih berpihak pada pencipta beserta pemilik hak terkait. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi bidang bisnis yang mengelak atau enggan membayar hak-hak para pemilik musik dan lagu. Terlebih lagi untuk bidang bisnis yang tidak tercantum dalan aturan royalti.
Dalam kesempatan ini Anggoro menyatakan, perlu ada penambahan dari sisi pemakai dan tempat yang dapat menjadi objek pemungutan. Misalnya dermaga atau pelabuhan, terminal, dan bandara. Apalagi jika sudah bersifat komersil, harus ada penghimpunan. Demikian pula dengan media penyiaran komersil seperti radio elektronik maupun non elektronik, harus ada tarikan royalti.
Hanya saja pada sisi yang lain Anggoro juga menegaskan jika tarikan royalti tersebut sebaiknya dijalankan secara bertahap, agar tidak ada kesalahan persepsi dalam proses tersebut. Selain itu ada tujuan lain, LMKN mampu membuat perencanaan diseminasi terkait pembayaran royalti dalam setiap daerah di seluruh Indonesia.
Bersama Memecahkan Masalah
Sementara itu Dharma Oratmangun menyebut jika Raker LMKN merupakan sebuah kegiatan dengan tujuan khusus memecahkan masalah secara bersama-sama. Selain itu ada satu isu yang jadi perhatian utama, yaitu keprihatinan dari para penerima royalti yang selama ini tidak mendapatkan hak-hak secara maksimal. Terlebih dengan adanya perubahan ekosistem menuju era digital.
Menurut Dharma, LMKN adalah hodilng dari 11 LMK di Indonesia yang dapat saling kerjasama, bersinergi, dengan kompak. Sehingga semua dapat berjalan bersama untuk membela kepentingan manajamen kolektif secara tepat sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Dharma juga mengungkapkan, LMKN bisa mempunyai kebijakan yang terpusat bagi semua LMK. Sehingga akan semakin kuat membuat jaringan kerja untuk kepentingan bersama dan setiap masalah juga dapat diselesaikan secara bersama-sama pula.
Ikke Nurjanah ikut menambahi, 11 LMK tersebut harus memiliki persepsi yang tidak berbeda terkait semua kebijakan yang muncul dalam raker. Dari sini, pelaksanaannya dapat selalu sama karena berada dalam payung yang sama juga yaitu LMKN.