Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberi bantuan biaya pengobatan dan perawatan karena sakit maupun kecelakaan. Asuransi ini telah memiliki aturan sendiri dari Otoritas Jasa keuangan (OJK). Adapun tujuannya yaitu untuk melindungi pasien, khususnya dari masalah keuangan.
Untuk memperoleh fasilitas ini, tentu harus membayar premi yang biasanya dilakukan setiap bulan. Melalui langkah ini, pikiran bisa jadi lebih tenang karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat harus menjalani pengoabatan atau rawat inap di rumah sakit. Namun meski sudah membayar premi, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan.
Mengajukan Klaim
Menurut penjelasan dari laman ojk.go.id, saat ini pengajuan klaim asuransi bisa kalian lakukan dengan mengirim dokumen klaim secara daring ke perusahaan asuransi. Tapi jika lebih suka menggunakan sistem paper-based, kirim saja dokumen tersebut dalam bentuk hardcopy kemudian dikirim ke kantor perusahaan asuransi.
Dokumen ini biasanya berupa formulir permohonan klaim, bukti transaksi perawatan atau pengobatan, catatan rekam medis, dan arsip pendukung lainnya. Sesudah itu ada proses vertifikasi dan analisis oleh perusahaan asuransi.
Pembayaran Klaim
Apabila klaim disetujui, lanjut dengan pembayaran klaim yang terdiri dari dua metode pilihan, sesuai kesepakatan. Pertama yaitu sistem cashless, di mana pasien tidak perlu membayar biaya pengobatan atau perawatan. Jadi cukup berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, misalnya dengan menunjukkan kartu asuransi.
Untuk metode kedua, disebut reimbursement dan pasien harus membayar sendiri lebih dulu semua biaya pengobatan dan perawatan. Setelah itu baru bisa mengajukan klaim sebagai pengganti pengeluaran tersebut.
Alasan Penolakan
Ada kalanya pengajuan klaim ini tidak disetujui karena ada beberapa alasan. Misalnya dokumen klaim yang tidak lengkap atau ada kejanggalan atas klaim tersebut sehingga membutuhkan klarifikasi lain dari pasien. Penyebab lainnya, pengajuan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian polis asuransi.
Setiap polis asuransi kesehatan itu mempunyai cakupan dan batasan yang tidak sama. Jadi sebelum ikut program asuransi kesehatan, wajib tahu jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung oleh polis asuransi.
Satu hal lagi, pembayaran premi harus terus dilakukan setiap bulan dan jika lalai bisa menimbulkan akibat yang sama.. Ingat, membayar premi merupakan kewajiban yang mutlak harus dipenuhi agar polis asuransi kesehatan selalu aktif dan dapat digunakan untuk mengajukan klaim.
Selanjutnya yang tak kalah penting, pilih rumah sakit yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. Untuk yang tinggal atau ingin menjalani pengobatan dan perawatan di Solo, pilihan terbaiknya adalah Rumah Sakit Kasih Ibu di Jl. Slamet Riyadi No. 404, Surakarta dengan nomor telepon 0271 – 714422.
Rumah sakit ini dapat melayani pasien dari berbagai perusahaan asuransi. Mulai dari Prudential, Manulife, Allianz, Owlexa, AdMedika, Mandiri in Health, Sequislife, dan masih banyak lagi. Selama bersedia menjalani semua prosedur secara tertib, pasti jadi mudah mendapatkan layanan kesehatan di sini dengan asuransi.